Beranda | Artikel
Zakat Barang Dagangan Dengan Uang
Jumat, 1 Januari 2010

Tanya:

Ustadz, bolehkah seorang pedagang men-zakati barang dagangannya dari barang tersebut? Bukan dengan uang.
Mohon sertakan dalilnya. Terima kasih.

(Az-Zahra)

Jawab:

Pendapat yang kuat bahwa tidak boleh seorang pedagang menzakati barang dagangannya dari barang tersebut karena nishab barang dagangan dihitung dengan harga (uang) maka zakatnya juga dikeluarkan dengan harga (uang). (Lihat Al-Mughny 4/250)

Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ 6/141)

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

🔍 Talkin Adalah, Shalat Tarawih Minimal Berapa Rakaat, Rumah Nabi Muhammad Di Mekah, Baca Baca Pemikat Wanita, Sahur Kesiangan Boleh Minum, Batalnya Shalat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/702-zakat-barang-dagangan-dengan-uang.html